Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, PT. SUPI telah diakreditasi ulang oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor: LSPr-101-IDN yang ditetapkan pada tanggal 24 Agustus 2022.
Kompetensi Auditor :
UU No. 10 Tahun 2009 Tentang kepariwisataan
UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja
Permenparekaf/Kebaparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Permenparekraf/Kebaparekaf No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pemahaman ISO 9001 tentang Sistem Manajemen Mutu
ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi produk, proses dan dan jasa
SNI/IEC 19011 tentang Panduan Audit Sistem Manajemen
Memiliki pengetahuan spesifik terkait dengan persyaratan pengetahuan mengenai sistem HACCP, GMP, SMK3 dan/atau lainnya, sesuai dengan ruang lingkup Sertifikasi.
Memiliki pengetahuan mengenai bisnis Usaha Pariwisata yang di audit sesuai bidang Usaha Pariwisata