Paragraf 13 Kepariwisataan Pasal 67 ayat 4 menyebutkan bahwa Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
ayat 1 : Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, Obyektif, kredibel, dan akuntabel
ayat 2 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dapat mengajukan permohonan Sertifikasi Usaha Pariwisata kepada LSU Bidang Pariwisata secara sukarela melalui daring atau luring dengan mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah
ayat 3 : Pelaku Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi mengajukan permohonan Sertifikasi Uasa Pariwisata secara daring atau luring mengacu pada Standar Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan berisiko tinggi
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI No. 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata
Peraturan Badan Standar Nasional RI No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional No. 4 tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Laik Sehat Akomodasi
Pemeriksaan Hasil Kualitas Air Bersih & Limbah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Pemeriksaan Hasil Kualitas Air Bersih & Limbah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
Kriteria Mutlak Mencakup Aspek Produk, Pelayanan, dan Pengelolaan
A. Mandays Audit Sertifikasi Berbasis Risiko
B. Mandays Audit Sertifikasi Bintang
C. Mandays Audit Sertifikasi SNI CHSE
D. Mandays Audit Sertifikasi Integrasi
Risiko Menengah Rendah
Survailen dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun
Masa berlaku sertifikat 3 tahun
Risiko Menengah Tinggi
Sertifikasi SNI 9042:2021 (CHSE)
Survailen dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi
Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah diterbitkan
Sertifikasi Hotel Bintang
Survailen dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal keputusan sertifikasi
Sertifikat berlaku selama 3 (tiga) tahun setelah diterbitkan
Klien tersertifikasi mengajukan permohonan serta prosesnya mengacu kepada Prosedur Permohonan Sertifikasi
Pelaksanaan audit dapat dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan survailen atau dilakukan terpisah
Untuk membuktikan pemenuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan :
verifikasi terhadap seluruh bukti terhadap pemenuhan persyaratan standar
Bukti objektif dari hasil verifikasi dikumpulkan sebagai bukti pendukung terhadap pemenuhan persyaratan standar atau persyaratan lain yang berlaku.
Seluruh temuan ketidaksesuaian yang muncul pada saat audit dicatat
Berdasarkan hasil audit, tim audit menyampaikan laporan audit kepada Divisi Operasional
Hal yang menyebabkan ditolaknya permohonan antara lain :
Permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ruang lingkup yang dimiliki oleh PT.SUPI
Klien tidak bersedia mengirimkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan
Klien akan mendapatkan penjelasan apabila permohonan sertifikasi ditolak baik melalui surat dan/atau telepon.
PT. SUPI dalam melakukan sertifikasi selalu berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip ketidakberpihakan. Sebagai bentuk pemenuhan persyaratan akreditasi telah dilakukan antara lain :
Evaluasi konflik kepentingan
Mitigasi resiko proses bisnis PT. SUPI
Selain hal diatas dilakukan juga evaluasi resiko kegiatan sertifikasi yang dilakukan oleh PT Supi, sebagai dasar dalam menentukan cadangan (liability) apabila dikemudian hari terjadi pertanggunguggatan oleh klien.
Sumberdana pendapatan PT. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia berasal dari audit sertifikasi hotel bintang, hotel berbasis risiko, restoran berbasis risiko dan SNI 9042:2021 (CHSE)